Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengaku tidak yakin Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menimbulkan polemik di masyarakat, disebabkan karena kesalahan ketik dalam penyusunannya.

"Saya kira tidak salah ketik, karena kalau salah ketik misalnya kata 'ada' menjadi 'tidak ada', atau kata 'bisa' menjadi 'tidak bisa'," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait Pasal 170 RUU Ciptaker yang mengatur kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU. Pemerintah mengatakan aturan dalam Pasal 170 itu salah ketik.

Baca juga: PPP kritisi Pasal 170 RUU Ciptaker

Arsul menilai kalau dalam satu kalimat atau dua ayat yang terkait dengan aturan kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU, itu namanya bukan salah ketik.

Selain itu menurut dia, RUU Ciptaker merupakan inisiatif pemerintah sehingga naskah akademik dan isinya disusun pemerintah termasuk poin-poin yang menjadi kontroversi seperti yang disuarakan serikat pekerja yang tidak dilibatkan.

Menurut dia, RUU Ciptaker baru sebatas draf dan pihaknya berterima kasih para ahli hukum elemen masyarakat sipil dan media mengingatkan sehingga nanti menjadi paham pembahasan di DPR.

"Yang paling penting adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU tersebut ketika menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) khususnya terkait Omnibus Law harus dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Proses penyusunan draft RUU harus dilalukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Awiek menjelaskan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai hirarki perundang-undangan yaitu setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Menurut dia kalau PP bisa membatalkan UU, itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang PPP.

"Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU sehingga tim dari pemerintah harus cermat," katanya.

Dia menilai pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan.

Baca juga: Politisi PPP pemakai narkoba tetap dilantik jadi DPRD Makassar
Baca juga: F-PPP: Gus Sholah konsen pada Islam humanis

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020