Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kepulauan Seribu mengamankan dua kapal nelayan dengan alat tangkap pukat cantrang yang beroperasi di perairan Kelurahan Pulau Pari, Rabu.

Kasatpol PP Kepulauan Seribu Rahmat Lubis menyatakan selain menggunakan cantrang juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan.

"Kapal itu  yakni KM Jaya Barokah milik Bapak Aziz dengan Anak Buah Kapal (ABK) 6 orang dan KM Putra Mandiri milik Bapak Iswandi dengan ABK 9 orang," kata Rahmat, Rabu.

Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu imbau masyarakat tidak BAB sembarangan
Baca juga: Jamban apung di Pulau Kelapa ditertibkan


Keberadaan kapal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun kelengkapan surat jalan kapal ada, tetapi beberapa ABK tidak memiliki identitas.

Pihaknya memberikan teguran keras kepada pemilik kapal dan mendata para anak buah kapal (ABK). Mereka diimbau tidak melakukan penangkapan ikan dan meninggalkan perairan Kelurahan Pulau Pari.

Dalam penertiban itu, Pemkab Kepulauan seribu melibatkan unsur lain seperti TNI, Polri, Perhubungan UPPD serta Sudin Ketahan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu. Total personel keseluruhan ada sebanyak 40 orang.
Baca juga: Sudin Damkar evakuasi ular sanca di Pulau Lancang

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020