Unand merupakan satu dari tiga perguruan tinggi yang diprioritaskan memperoleh status menjadi PTNBH, saya optimis pada tahun ini akan ditetapkan
Padang, (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang optimistis pada tahun 2020 ini berubah status dari perguruan tinggi dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Unand merupakan satu dari tiga perguruan tinggi yang diprioritaskan memperoleh status menjadi PTNBH, saya optimis pada tahun ini akan ditetapkan," kata Rektor Unand Prof Yuliandri di Padang, Sabtu pada wisuda I 2020.

Menurut dia saat ini pihaknya tinggal menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbud dan berharap segera ditetapkan.

Dengan perubahan status, katanya, akan ada kelonggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Ia menyampaikan ketika berubah status menjadi PTNBH maka diberi keleluasaan untuk merancang kebijakan yang bisa mendatangkan pemasukan berupa usaha serta membuka program studi yang sesuai kebutuhan.

Sebelumnya Ketua persiapan PTN BH Unand Prof Mansyurdin yang juga Wakil Rektor I Unand menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTN Berbadan Hukum adalah menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang bermutu dengan indikator akreditasi perguruan tinggi A, tercatat dalam 500 besar kampus dunia pada Quacquarelli Symonds (QS).

Kemudian akreditasi program studi 80 persen A, publikasi internasional, paten dan hak atas kekayaan intelektual, dan prestasi mahasiswa tingkat nasional dan internasional.

Berikutnya laporan keuangan dua tahun berturut-turut WTP, tidak kasus hukum berat, memiliki pendapatan di luar SPP mahasiswa Rp100 miliar per tahun, pelaporan tepat waktu hingga kepedulian sosial seperti pemberian beasiswa kepada mahasiswa serta berperan mengembangkan UMKM.

Ia memaparkan kelebihan yang diperoleh saat berstatus PTN BH adalah memiliki kewenangan menyusun SOTK organ di bawah rektor, kewenangan membuka dan menutup prodi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lalu kewenangan menentukan standar biaya umum, mengatur pola remunerasi sendiri, membuka badan usaha serta pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor oleh Wali Amanah meliputi menteri, gubernur, ketua senat akademik, dan perwakilan masyarakat, dosen, tendik dan mahasiswa.

Ia menambahkan ketika Unand menjadi PTN BH maka berpeluang mendapatkan alokasi dana riset dari pemerintah mulai dari Rp400 miliar hingga Rp600 miliar per tahun dan alokasi dana pengembangan "world class university" Rp200 miliar.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020