Sampit (ANTARA) - Waktu penyampaian dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah berakhir dan ternyata hanya ada satu pasangan yang menyerahkan dukungan yakni Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah.

"Sampai dengan Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyampaikan dukungan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak satu pasangan calon atas nama Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah pada Rabu (19/2) pukul 10.09 WIB dan diperbaiki pada Sabtu (22/2) pukul 15.45 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.

Sesuai keputusan KPU Kotawaringin Timur Nomor 07 Tahun 2019 tentang perubahan kedua keputusan KPU Kotawaringin Timur Nomor 01 Tahun 2019 tentang pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020, penyampaian dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur kepada KPU Kotawaringin Timur dilakukan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020.

Pasangan Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah atau akrab dengan sebutan Yoyo-Madi menjadi satu-satunya pasangan yang menyerahkan dukungan. Sementara itu figur lain yang sebelumnya juga sempat gencar dikabarkan akan maju melalui jalur perseorangan yaitu Aswin Nur, ternyata tidak ada menyampaikan dukungan.

Untuk dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungan paling sedikit 23.307 jumlah dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bakal pasangan calon Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah telah menyampaikan 30.002 dukungan yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

KPU Kotawaringin Timur telah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut dengan melakukan empat kegiatan yaitu menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 23.307 orang yang serta berpedoman pada indikator keabsahan formulir tersebut.

KPU juga mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir tersebut. Selain itu juga menghitung persebaran dukungan yang tercantum di formulir itu dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk kabupaten Kotawaringin Timur.

KPU Kotawaringin Timur juga mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan sebarannya yang tercantum di formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon tersebut ada dua yaitu hasil pengecekan formulir model B.1-KWK perseorangan yakni jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 30.002 dukungan, jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 27.592 dukungan, sedangkan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 2.410 dukungan.

Sementara itu hasil pengecekan jumlah dukungan pada formulir model B.1-KWK perseorangan, model B.1.1-KWK perseorangan dan model B.2-KWK perseorangan yakni jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 27.592 dukungan jumlah dukungan, tidak memenuhi syarat sebanyak 2.410 dukungan dan jumlah sebaran memenuhi syarat sebanyak 17 kecamatan.

"Berdasarkan hasil pengecekan dimaksud, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah diterima KPU kabupaten Kotawaringin Timur," kata Siti Fathonah.

Meski penyampaian dukungan itu dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran, namun ini bukan tahapan akhir. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 100 persen atau seluruh dukungan tersebut.

Verifikasi faktual di lapangan menjadi tahapan paling penting bagi bakal pasangan calon perseorangan. KPU akan menurunkan Panitia Pemungutan Suara untuk mengecek langsung kepada warga pemberi dukungan apakah benar mereka memberikan dukungan kepada pasangan Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah.

Jika hasil verifikasi faktual menunjukkan jumlah dukungan mereka tetap memenuhi syarat yaitu minimal 23.307 orang, maka baru pasangan tersebut bisa mendaftar menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur untuk bersaing dalam pilkada 23 September 2020 nanti.

"Kalau seandainya hasil verifikasi faktualnya kurang dari syarat dukungan minimal 23.307 maka mereka harus menyampaikan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. Jadi hasil verifikasi faktual yang dilihat," kata Ketua KPU Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim yang juga hadir saat penutupan penyampaian dukungan.

Harmain Ibrohim meminta KPU Kotawaringin Timur untuk betul-betul mempersiapkan diri bersama Bawaslu untuk bisa mengawasi sehingga pelaksanaan verifikasi calon perseorangan ini berjalan sesuai dengan ketentuan. Dia juga berharap seluruh masyarakat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Baca juga: KPU: Peningkatan partisipasi pemilih jadi tantangan Pilkada Kotim


Baca juga: KPU Kotim berharap rendahnya partisipasi pemilih tidak terulang

Baca juga: Sudah empat bakal calon perseorangan konsultasi ke KPU Kotim

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020