Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada 2019
Jakarta (ANTARA) - Penjatuhan pidana denda dan pidana uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama 2019 total mencapai Rp44 triliun.

Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali dalam laporan tahunan di Jakarta, Rabu, mengatakan denda sejumlah itu dari perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Jumlah denda itu lebih tinggi dibanding denda pada 2018 yang hanya Rp38,9 triliun.

Baca juga: Di depan Presiden, Ketua paparkan peran MA bantu pertumbuhan ekonomi

Selain denda, layanan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding menyumbang lebih dari Rp66 miliar pada keuangan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2019.

"Semua perkara yang berperan bagi pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan bagian dari 6.689.756 perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia pada 2019," kata Hatta Ali.

Sementara 19.377 perkara di antara jutaan perkara tersebut merupakan prodeo sehingga layanannya bebas biaya perkara.

Baca juga: Presiden dan Wapres hadiri sidang pleno MA

Selain bantuan untuk masyarakat kurang mampu, terkait keterbatasan akses ke gedung pengadilan, Mahkamah Agung menyediakan sidang di luar gedung pengadilan yang pada 2019 menyelesaikan 48.628 perkara.

Selain konvensional, modernisasi peradilan dengan e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara terkait sengketa perdata, perdata agama dan tata usaha negara.

Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi reformasi sistem peradilan di MA

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020