"Dari satu sisi bidang penindakan saja, KPK harus sudah aman melakukan pengelolaan arsipnya. Belum tugas-tugas yang lain," ujar Cahya.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan pengawasan kearsipan nasional tahun 2019 dengan kategori "memuaskan".

Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan yang diselenggarakan pada 25-28 Februari 2020.

Adapun terdapat 103 instansi pemerintah yang menerima penghargaan tersebut.
Baca juga: Perpusnas raih predikat A pengawasan kearsipan dari ANRI

Cahya mengatakan bahwa tata kelola arsip kelembagaan menunjukkan akuntabilitas kinerja lembaga.

Ia menyatakan akan terus meningkatkan tata cara pengelolaan kearsipan, mengingat banyak tugas kelembagaan KPK yang sangat tergantung pada pengelolaan kearsipan.

"Dari satu sisi bidang penindakan saja, KPK harus sudah aman melakukan pengelolaan arsipnya. Belum tugas-tugas yang lain," ujar Cahya.

Menurut dia, tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik mustahil bisa mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan.

Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) M Taufik mengatakan semua lembaga publik di negara ini memiliki tantangan besar terkait pengelolaan arsip.

"ANRI akan mengawal untuk mendorong konsep baru agar lembaga-lembaga ini bisa mengolah arsip menjadi informasi untuk memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan," kata dia.
Baca juga: ANRI dorong pengawasan berjenjang penyelangaraan kearsipan

Penghargaan tersebut merupakan hasil pengawasan kearsipan pada instansi pemerintah baik kementerian/lembaga negara pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tahun 2019, sebagai salah satu upaya untuk mengukur penerapan standar kearsipan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020