Keberadaan LPP ini penting dan kami dukung ini segera terwujud
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan skema pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) kepada para pelaku industri asuransi yang saat ini masih digodok pemerintah.

"Keberadaan LPP ini penting dan kami dukung ini segera terwujud," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam sarasehan industri asuransi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pendirian lembaga penjamin itu ada dua opsi yakni mengoptimalkan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani perbankan atau mendirikan lembaga sendiri yakni LPP.

Baca juga: Menkeu sebut Lembaga Penjamin Polis sedang digodok

Ia mengungkapkan jika mengoptimalkan peran LPS, iuran yang sebelumnya dikumpulkan perbankan, diperkirakan bisa menyusut untuk menutupi permasalahan yang membelit sejumlah perusahaan asuransi saat ini.

"Opsi pertama agak sulit karena kita juga harus amandemen UU LPS, opsi kedua membuat UU sendiri untuk LPP," imbuhnya.

Pembentukan lembaga sendiri atau LPP, lanjut dia, merupakan opsi yang memungkinkan namun ia menekankan harus melalui sejumlah prasyarat.

Prasyarat itu, kata dia, industri asuransi harus stabil, aturan yang matang dan sosialisasi yang baik.

Selain itu, kesehatan perusahaan asuransi juga harus dipertimbangkan sebelum menjadi bagian LPP.

Baca juga: Asosiasi usul lembaga penjamin polis bergabung dengan LPS

Prayarat itu, lanjut dia, juga diberlakukan ketika membentuk LPS yang membutuhkan waktu beberapa tahun sejak krisis ekonomi tahun 1997 melanda Asia termasuk Indonesia hingga UU LPS terbit tahun 2004.

Pemenuhan prayarat itu juga, kata dia, yang membuat pendirian LPP molor, padahal sudah harus dibentuk tiga tahun sejak UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

"Tidak gampang rupanya ada prasyarat yang tidak kita sadari, dulu dianggap dua tahun dianggap cukup untuk menciptakan itu (LPP), ternyata tidak, apalagi ada kejadian sekarang (kasus gagal bayar klaim)," imbuhnya.

Baca juga: Belajar dari kasus Jiwasraya, percepat bentuk lembaga penjamin polis

Sementara itu, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna dalam kesempatan yang sama mendukung pembentukan LPP itu.

Ia mengharapkan agar iuran tersebut tidak dibebankan kembali kepada industri asuransi namun menggunakan alternatif lain yakni membagi iuran yang sebelumnya disetor kepada regulator.

"Pendiriannya (LPP) harapan kami (iuran) bukan dari industri," katanya.

OJK mengatakan rencana pembentukan LPP itu merupakan bagian reformasi infrastruktur bersama dengan reformasi peraturan dan pengawasan serta institusi yang menyempurnakan peraturan yang ada

OJK mengaku akan menerima masukan termasuk dari pelaku industri asuransi dalam menerapkan reformasi tersebut.

Baca juga: Pemerintah akan segera bentuk Lembaga Penjamin Polis

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020