Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengaku belum membahas hasil audit kinerja Televisi Republik Indonesia (TVRI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Belum, belum dibahas," kata Bobby di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis.

Terkait enam rekomendasi BPK RI, Bobby mengaku dirinya belum melihat hasilnya namun jika memang terbukti benar terbukti ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, DPR RI akan berusaha bertindak seobjektif mungkin dalam menilainya.

"Kami akan bertindak seobjektif mungkin, dan mungkin ini evaluasi buat kami juga bahwa ke depannya memang harus ada mekanisme checks and balances sehingga jangan ada kesewenang-wenangan," kata Bobby.

Checks and balances maksud Bobby adalah ketika Dewas TVRI ingin melakukan tindakan pemberhentian Direksi TVRI lagi, mereka seharusnya perlu membahasnya dulu dengan DPR RI.

Untuk itu, Bobby mengatakan perlu ada regulasi yang diatur untuk penerapan mekanisme itu nantinya.

Jika melihat persoalan saat ini, DPR RI tidak memiliki kewenangan apa-apa meski tindakan Dewas TVRI telah dinilai oleh BPK RI perlu untuk ditindaklanjuti Komisi I DPR RI.

"Tapi Komisi I tidak memiliki wewenang untuk mengawasi Dewas sampai misal memberi sanksi, pencopotan, atau apa," kata Bobby.
​​​​​​​
Untuk saat ini, Komisi I DPR hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Presiden, namun tidak bisa melakukan eksekusi secara langsung.

"Dewasnya bisa melakukan wewenang eksekusi pada direksinya, Komisi I yang memilih Dewasnya tidak bisa memiliki kewenangan eksekusi, nah itu mungkin yang mungkin harus diperbaiki di Undang-Undang berikutnya," kata Bobby.

Baca juga: Komisi I panggil Dewas TVRI, pertanyakan hasil audit BPK

Sebelumnya, BPK RI menyampaikan hasil audit kinerja LPP TVRI kepada DPR RI dan menemukan enam temuan yang harus ditindaklanjuti, yaitu:

1) Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Syarat pemberhentian sesuai pasal 24 ayat (4): Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewas. Namun dalam praktiknya, Dewas menambahkan syarat pemberhentian Dewan Direksi melalui hasil penilaian kinerja (tidak memuaskan/tidak lulus). Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif. Atas indikator-indikator yang pencapaian kinerjanya 100 persen, Dewas menilai bervariasi dan tanpa rumusan yang jelas. Selain itu, Dewas LPP TVRI menambahkan 10 indikator penilaian yang tidak tercantum dalam kontrak manajemen.

2) Di pasal 18 ayat (1) Dewas adalah jabatan non eselon. Jabatan Dewas tidak diatur dalam regulasi apa pun selain PP 13/2005 dan PP 12/2005. Namun, Dewas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan non eselon adalah Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK. Selain mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta/bulan sesuai Perpres No.73/2008 dan Perpres No.101/2017, Dewas menggunakan kendaraan dinas setara eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis.

3. Pasal 42: "Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan TVRI dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku". Dalam praktiknya, LPP TVRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri. Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri, yaitu Direktur Utama LPP TVRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.

4. Ketentuan dalam Keputusan Dewas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005. Dalam keputusan tersebut, Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005, antara lain:
a) Mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas. Padahal sebelumnya Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi.
b) Mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern.
c) Menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. Padahal penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017.

5. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 16 "Wewenang Dewan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewas", antara lain melakukan perjalanan dinas, adapun rinciannya pada pasal 38 dan 39:
a) Perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri Direktur Utama memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.
b) Perjalanan dinas dalam negeri Anggota Dewan Direksi memerlukan persetujuan Direktur Utama disesuaikan urgensi dan kepentingannya.
c) Perjalanan dinas luar negeri Dewan Direksi memerlukan persetujuan Dewas disesuaikan urgensi dan kepentingannya.

6. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 pasal 46 ayat (8): "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen. Padahal di aturan sebelumnya syarat pemberhentian Dewan Direksi jika hanya: Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.

Baca juga: Komisi I minta Dewas TVRI hentikan proses seleksi calon Dirut

Baca juga: BPK: Dewas TVRI harus buat aturan sesuai UU dan PP

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020