Batam (ANTARA News) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan keistimewaan bebas fiskal daerah perbatasan selat Singaputa, Johor dan Riau (Sijori) dihapuskan, tidak ada toleransi penerapan UU bidang perpajakan.

"Itu ditetapkan dalam UU, tidak bisa dikecualikan," katanya di Batam, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan bebas fiskal bagi pemilik NPWP berlaku nasional, sehingga tidak bisa memberikan pengecualian kepada daerah Sijori.

UU menetapkan keistimewaan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bebas bea fiskal bila ke luar negeri melalui transportasi udara. UU tersebut sekaligus menghapus keistimewaan daerah yang masuk dalam Sijori yang tidak dikenakan fiskal bila bepergian ke negara jiran.

Sebelum UU tersebut berlaku, setiap pemegang KTP dan passport daerah Sijori bebas fiskal tanpa syarat apa pun. Namun kini, warga Sijori, termasuk Medan dan Batam harus memiliki NPWP agar tidak dikenakan fiskal.

Akibat penerapan UU tersebut, angka kunjungan wisatawan dalam negeri ke Batam turun. WNI yang berkunjung ke Singapura yang sebelumnya memilih lewat Batam, kini beralih langsung ke Negara Singa langsungg menggunakan pesawat udara karena bebas fiskal.

Di tempat yang sama Gubernur Kepupalauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan kebijakan NPWP merupakan kebijakan baik. Namun, menurut dia, Batam tetap harus diberikan keistimewaan.

"Batam harus tumbuh menjadi kawasan ekonomi sendiri," katanya usai membuka Seminar FTZ Batam, Bintan dan Karimun dalam mengatasi dampak krisis global di Indonesia.

Mengenai berkurangnya angka kunjungan WNI ke Singapura, Gubernur mengatakan itu hal positif.

"Harus punya limit, masa semuanya harus ke Singapura," katanya.

Menurut dia, dengan berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan Singapura yang singgah di Batam merupakan tantangan bagi kota yang dicanangkan Batam Visit Year 2010.

"Batam harus punya kekuatan sendiri jangan selalu dibalik Singapura," katanya.

Sementara itu anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Aziz menyatakan Batam tetap harus diberikan keistimewaan dalam bea fiskal.

Menurut dia, dengan menghapuskan bea fiskal khusus untuk warga Batam, maka tidak akan merubah keharusan kepemilikan NPWP.

Ia menyatakan secara sejarah dan budaya, warga Batam terbiasa bepergian ke Singapura. UU yang mengatur kepemilikan NPWP tersebut dianggap menghambat kebiasaan masyarakat perbatasan.

"Jangan sampai UU berbenturan dengan budaya masyarakat," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009