Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan keamanan para saksi setelah berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam siaran persnya, Jumat, mengungkapkan pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan agar persidangan dapat berlangsung lancar dan kondusif.

Baca juga: Ricuh, demo tuntut penetapan tersangka penembakan mahasiswa UHO

Baca juga: Bukti penembakan dua mahasiswa UHO diuji di Belanda dan Australia

Baca juga: Ombudsman ikut awasi investigasi kematian dua mahasiswa UHO


"LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka (Terlindung LPSK) dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman," kata Maneger di Kendari, Jumat.

Informasi lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randy, saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu itu, dengan tersangka AM, diperoleh dari hasil pertemuan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dengan Kepala Kejati Sultra Febrytrianto.

Dalam koordinasi itu juga dibicarakan teknis perlindungan para saksi yang merupakan Terlindung LPSK. Kepala Kejati Sultra Febrytrianto menyambut baik koordinasi yang dilakukan tim dari LPSK.

Menurut Kepala Kejari Sultra, berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, telah dinyatakan lengkap (P-21), dan rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.

Saat berada di Kendari, Tim LPSK juga mengunjungi orangtua almarhum Randi dan Yusuf di Kabupaten Muna untuk memfasilitasi bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna memulihkan kondisi trauma dan mengembalikan fungsi sosial keluarga korban.

“Untuk pemulihan trauma, LPSK bekerjasama dengan psikolog di wilayah Kendari. Sedangkan untuk rehabilitasi psikososial dalam bentuk beasiswa dan bantuan modal usaha, LPSK menggandeng LAZISMU,” ungkap Nasution.

Dia juga mengatakan LPSK berkomitmen terus mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para saksi dan upaya pemulihan bagi keluarga korban.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020