Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar
Jakarta (ANTARA) - Hasil pemeriksaan oleh penyidik kepolisian menemukan bahwa pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangkan mesin dan bahan baku pembuat masker dari China.

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, juga bahan-bahan dari China," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat.

Pabrik masker ilegal itu diketahui berada di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.

Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.

Baca juga: Pabrik masker ilegal di Clilincing beromzet Rp200 juta per hari

Baca juga: Polda Metro gerebek pabrik masker ilegal di Cilincing

Baca juga: Penonton Java Jazz 2020 diimbau kenakan masker antisipasi corona


Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," tuturnya.

Saat diperiksa para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp120 per hari.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020