ANTARA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, di Jakarta, Minggu (1/3) mengatakan warga negara Indonesia  (WNI) anak buah kapal (ABK) Kapal Pesiar Diamond Princess telah menjalani observasi selama 14 hari di kapal, dan selanjutnya setiba di  tanah air akan menjalani observasi selama 14 hari lagi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta agar waktu observasi ABK WNI diperpanjang dua kali dari masa inkubasi sebelumnya. (Pamela Sakina/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)