Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap pengguna narkotika jenis sabu bernama Andrew Ivan Dolan (53) asal Selandia Baru di sebuah tempat penginapan di Kuta, Bali.

"Bule ini tinggal di Bali sejak tahun 2015, dan sudah lima kali dia pakai narkotika karena memang ketergantungan menggunakan sabu tersebut. Dia ambil sabunya di Bali, dari seseorang yang tidak dia tidak tahu namanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin.

Baca juga: Dua pengguna narkotika asal Australia terima vonis di PN Denpasar

Menurut dia, saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan narkoba yang beratnya 0,51 gram netto itu seorang diri dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar tempat tinggalnya.

Selain itu, kata Ruddi, keberadaan pelaku selama di Bali tercatat sejak tahun 2015 bekerja sebagai wiraswasta namun keterangan visa yang dimilikinya adalah visa kunjungan wisata (visa turis).

Baca juga: Puluhan pengedar dan pengguna narkotika diringkus Polresta Denpasar

"Awalnya karena ada informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patih Jelantik, Legian Kuta Badung sering dijadikan transaksi narkotika, selanjutnya selama beberapa hari petugas menyelidiki tempat tersebut, dan pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 20.00 WITA," katanya.

Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku dilakukan di tempatnya menginap dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,51 gram.

"Menurut keterangan pelaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang namanya tidak diketahui dan pelaku tidak mengetahui keberadaannya. Pelaku mengaku kecanduan konsumsi sabu untuk menghilangkan stres," kata Ruddi.

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar sabu Medan-Bali bawa 1,3 kg

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa alat isap sabu, uang tunai Rp20.000, tas milik tersangka, serta peralatan elektronik berupa power bank, dan barang bukti lain.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020