Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan penyidik Polri akan mendalami jasa dekontaminasi yang dilakukan oleh SM.

SM adalah terlapor dalam kasus ditemukannya zat radioaktif di atas ambang batas normal di area kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Penyidik akan mendalami jasa online dekontaminasi/ clean up yang selama ini dilakukan SM," kata Kombes Asep di Jakarta, Selasa.

SM diketahui membuka dua layanan dekontaminasi yakni pengecekan paparan radioaktif di suatu lokasi dan pemberian sertifikat bebas radioaktif.

Status SM sendiri sampai saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa SM untuk menelusuri asal zat radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di rumah SM.

"Akan diagendakan pemeriksaan kembali untuk pendalaman penyelidikan guna mengetahui dari mana zat radioaktif tersebut berasal, pengolahannya seperti apa dan akan didistribusikan ke mana," katanya.

Penyidik juga akan meminta keterangan pihak Batan dan Bapeten terkait kasus ini.

Bapeten, Batan dan pasukan Gegana Korbrimob Polri terus melakukan upaya dekontaminasi di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, tempat ditemukannya radioaktif Cesium 137, hingga wilayah tersebut bebas dari zat radioaktif.

Asep menyebut, sejauh ini Bapeten menilai dampak paparan dari zat radioaktif telah di bawah normal yang artinya masih aman sehingga diharapkan masyarakat tetap tenang dalam melaksanakan aktivitas dan tidak terpengaruh adanya kasus ini.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Baca juga: Simpan zat radioaktif di rumah SM bisa terancam pidana

Baca juga: Bareskrim panggil tujuh saksi kasus paparan radioaktif

Baca juga: BATAN keruk tanah sedalam 40 cm hilangkan paparan radiasi Batan Indah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020