Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster yang ditangkap Bea Cukai Palembang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Aji Martha terhadap dua terdakwa yakni Karno (38) dan Aspin (24) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.

Baca juga: BC Ngurah Rai tangkap penyelundup 10.008 bayi lobster

Baca juga: Effendi Gazali undang Susi Pudjiastuti berdiskusi soal lobster

Baca juga: DFW tolak wacana membuka kembali ekspor benih lobster


"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menuntut agar para terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Ari Martha membacakan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin hakim Hotnar Simarmata tersebut, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa izin kepabeanan.

JPU memandang hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran benih lobster, sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya bermula saat terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan benih lobster pada Juli 2018, ia dijanjikan upah Rp500 per ekor yang diangkut.

Pesanan tersebut disanggupi oleh Karno dengan menyediakan 66.000 ekor benih lobster, terdiri dari 63.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 3.600 ekor benih lobster jenis mutiara.

Kemudian Karno yang merupakan warga Kabupaten Blitar mengajak terdakwa Aspin warga Tanggerang untuk bersama-sama mengatur pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.

Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020