Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin prosesi penandatanganan kontrak kinerja pejabat struktural KPK, meliputi eselon satu dan dua, yang diadakan di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis.

Dalam sambutannya, Firli menyebut bahwa kegiatan ini baru pertama kali diadakan secara terbuka di lingkungan KPK, sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Laode minta KPK tangkap Harun Masiku guna pulihkan kepercayaan publik

Baca juga: ICW: Pimpinan KPK tak serius tangani perkara pengurusan PAW


"Kegiatan penandatanganan kontrak kinerja ini adalah pertama kali dilakukan secara terbuka, pertama kali pula disusun secara bottom up," ujar Firli.

Firli mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, mulai dari pencegahan, pemberantasan melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga putusan di pengadilan.

Firli pun meminta kepada seluruh jajaran pegawai KPK untuk turut andil dalam menjalankan kontrak kinerja tersebut agar pencapaian pemberantasan korupsi bisa maksimal.

"Andil dari setiap insan KPK akan memberikan dan menunjukkan kinerja individu KPK. Kinerja individu pegawai KPK akan menopang suksesnya kinerja dari unit kerja eselon dua, dan selanjutnya eselon satu, dan semua peran sertanya akan memberikan nilai positif pencapaian pemberantasan korupsi," kata Firli.

Lebih lanjut Firli juga meminta kepada Dewan Pengawas untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai maupun pejabat struktural, untuk memastikan kontrak kerja yang telah ditandatangani dijalankan dengan optimal.

"Kami mohonkan kepada ketua dewan pengawas, wakil ketua dewan pengawas, melakukan pengawasan tentang kinerja kita, dan kita akan lakukan evaluasi setiap bulan dan secara berkala tiga bulan dihadiri oleh dewan pengawas," ujar Firli.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penandatanganan kontrak kinerja dalam rangka upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Arah Kebijakan Umum (AKU) KPK 2020.

AKU KPK 2020, kata dia, akan menjadi pedoman bagi seluruh insan KPK dalam menjalankan tugas selama tahun 2020.

"AKU ini adalah arah untuk menentukan kemana KPK akan berjalan dan target apa di akhir 2020 yang ingin dicapai dengan tetap melakukan tugas rutin lainnya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan internal di KPK," ujar Nurul.

Prosesi penandatanganan kontrak kinerja tersebut dihadiri oleh hampir seluruh pejabat struktural KPK, antara lain dari Kedeputian Bidang Pencegahan, Kedeputian Bidang Penindakan, Kedeputian Bidang Informasi dan Data, Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Sekretariat Jenderal KPK.

Baca juga: Pengacara minta KPK tunda dulu pemanggilan dan pemeriksaan Nurhadi

Baca juga: PDIP pastikan Menkumham tak intervensi kasus Harun Masiku

Baca juga: Haris Azhar: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dapat proteksi "mewah"

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020