Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dibuatkan landasan hukum yang mengikat untuk pembangunan wilayah perbatasan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.

"Saya akan meminta waktu untuk menjelaskan saat rapat terbatas. Kalau disetujui kami akan usulkan untuk menginpreskan atau perpres supaya memiliki landasan hukum yang kuat terkait pembangunan kecamatan-kecamatan ini," kata Kepala BNPP Tito Karnavian yang juga Menteri Dalam Negeri itu di Jakarta, Rabu.

Menurut Tito, ada 780 kecamatan yang wilayahnya berada di perbatasan negara, dan dalam 4 tahun ke depan pemerintah akan memprioritaskan sebanyak 222 kecamatan rampung dibangun.

Pembangunan wilayah perbatasan itu menjadi wujud Nawacita Presiden Joko Widodo dengan membangun dari pinggir, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan. Kemudian, setiap pembangunannya harus dilandasi dengan aturan hukum yang memadai.

Menurut dia, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan wilayah perbatasan tersebut yakni sebesar Rp24 triliun.

Untuk anggaran pembangunan, setiap wilayah mendapatkan alokasi yang berbeda-beda sesuai dengan potensi daerah yang bisa dikembangkan.

"Tergantung apa potensi yang mau dikembangkan disitu, kalau potensinya dia hanya butuh alat tangkap saja dan dermaga otomatis beda dengan daerah pertanian," kata Tito.

Yang jelas, fokus pembangunan tersebut menurut dia yang soal infrastruktur, contohnya seperti kebutuhan jalan, dermaga, lapangan terbang perintis dan infrastruktur vital lainnya yang akan mendorong sektor perekonomian.

"Infrastruktur itu kan bisa jalan, dermaga, kemudian lapangan terbang perintis. kalau lapangan terbangnya kurang panjang, diperpanjang," ujarnya.

Baca juga: BNPP nilai pembangunan wilayah perbatasan di Kaltara sudah maju

Baca juga: Pemprov dorong peningkatan pembangunan wilayah perbatasan

Baca juga: Pemerintah prioritaskan 222 wilayah perbatasan sampai 2024


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020