Jakarta (ANTARA News) - Front Anti Penistaan Agama (FAPA) yang merupakan gabungan organisasi masyarakat menyatakan prihatin menyikapi seputar isu Kafe Budha Bar karena dinilai meresahkan kalangan umat agama Budha. "Kami sangat prihatin dan memprotes keras segala penyalahgunaan sarana keagamaan umat Buddha di wilayah Republik Indonesia atas dugaan untuk pelecehan, penghinaan, pencemaran, dan penistaan terhadap agama Buddha," kata Ketua Dewan Penasehat FAPA Sunarjo, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat. Menurut ia, agama Buddha adalah agama resmi yang diakui di Negara Republik Indonesia, sehingga dalam kehidupan toleransi beragama, perlu kiranya menjaga dan memelihara suatu kerukunan beragama, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan segala sesuatu yang berhubungan dengan sarana dan prasarana keagamaan. "Sungguh sangat menyedihkan, nama, patung, arca dan stupa 'Shang Hyang Buddha Sakyamuni' dan atau 'Shang Hyang Buddha Amithabha' diduga dinistakan, dengan cara ditempatkan pada Hiburan Malam, semacam Bar atau tempat menyediakan minuman beralkhohol atau barang haram," ujarnya. Sunarjo amat menyayangkan adanya Bar di Negara Republik Indonesia tepatnya di Jakarta yang menggunakan nama "Buddha Bar" dan telah diresmikan pembukaannya pada akhir Nopember 2008 di bilangan Menteng Jakarta Pusat. "Demi kepentingan, ketenangan, ketentraman dan kenyamanan antar umat beragama khususnya umat Agama Buddha dalam menjalankan ibadah keagamaan di Negara Republik Indonesia, maka kami memohon pemerintah untuk menutup dan mencabut izin selamanya operasional Buddha Bar yang berlokasi di Menteng, Jakarta, karena keberadaannya dinilai mengganggu dan meresahkan ketenteraman umat Buddha," katanya. Sunarjo menyatakan, FAPA juga mendesak pemerintah segera melakukan penutupan dan atau penggantian nama Budha Bar agar tidak digunakan sebagai nama merek dagang karena agama adalah sakral. "Jika apa yang telah kami sampaikan ini tidak juga mendapat perhatian dari pemerintah atau pihak yang berwenang, kami akan segera menempuh jalur hukum atau dengan cara-cara lain yang beretika dan beradab," ujarnya. FAPA merupakan gabungan ormas antara lain, Poros Islam, Jamaah Islamyah Masjid Cut Mutia, Himpunan Mahasiswa Buddha Indonesia, Gerakan Intelektual Buddha Jakarta, Forum Kebangsaan, Himpunan Penghayat dan Penganut Kepercayaan, Ikatan Pemuda Nasionalis Indonesia, Warga Muhammadiyah, Badan Perjuangan Rakyat dan Penyelamat Republik Indonesia, Masyarakat Pelestari Budaya Sunda, Asosiasi Masyarakat Madani dan Lembaga Kajian Hubungan Antar Agama.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009