Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sejak awal Januari sampai 12 Maret 2020 mengenakan denda kepada 47 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Azhar pada Kamis mengatakan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kartu tanda penduduknya disita oleh petugas dan baru dikembalikan setelah membayar denda Rp250 ribu.

Menurut dia, 26 dari 47 warga yang sejak awal Januari sampai 12 Maret kedapatan membuang sampah sembarangan sudah membayar denda dan 21 lainnya belum membayar denda.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selama kurun waktu itu mengumpulkan uang Rp6,5 juta dari pembayaran denda warga yang membuang sampah sembarangan.

"Pemerintah Kota Pekanbaru bukan mengejar target perolehan denda akan tetapi lebih pada menumbuhkan kesadaran agar masyarakat taat aturan, dan terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," kata Azhar.

Pengenaan denda pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Berdasarkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 maka warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu," kata Azhar.

Guna meningkatkan ketertiban warga dalam mengelola sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan pengelolaan sampah kepada warga.

Baca juga:
Pekanbaru berencana bangun pembangkit listrik tenaga sampah
Pekanbaru bentuk satuan tugas atasi masalah sampah

Pewarta: Frislidia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020