Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana
Jakarta (ANTARA) - Rody Syahputra Jaya terdakwa kasus pembunuhan di Lebak Bulus dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya dari Aulia Kesuma secara bersama-sama.

Rody menjadi saksi dalam sidang terdakwa dua eksekutor Kuswanto dan Muhammad Nursaid yang disewa Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya. Dia tugaskan saya untuk bakar rumah, dia (terdakwa Kuswanto dan Nuraaid) suruh untuk bantu bunuh suaminya," kata Rody dalam kesaksiannya.

Selain Rody, Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi juga menghadirkan Supriyanto alias Alpart sebagai saksi dalam sidang terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kusuma.

Namun, ketika pembunuhan akan dilakukan, kata Rody, ia bersama Karsini (istri) dan Supriyanto alias Alpart (sepupu) tidak ikut dalam pembunuhan karena takut.

"Saat itu saya terang-terangan bilang tidak mau, saya tidak sanggup," kata Rody.

Rody mengaku saat pembunuhan itu terjadi, ia bersama istri dan sepupunya Alpart pulang ke Lampung sehingga pembunuhan dilakukan oleh Aulia Kesuma bersama Geovani Kelvin dibantu dua pembunuh bayaran Kuswanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, Rody juga mengaku ada saksi lain pada malam perencanaan pembunuhan dilakukan yakni Eki (DPO) yang berperan mencarikan pembunuh bayaran untuk Aulia Kusuma.

Saksi Alpart juga dihadirkan dalam persidangan mengaku ditugaskan untuk mengecek posisi selang bensin di mobil milik Aulia.

Alpart juga mengaku berpura-pura kesurupan supaya batal ikut pembunuhan, setelah itu pulang ke Lampung bersama Rody dan Karsini.

JPU Sigit Hendradi usai persidangan mengatakan keterangan kedua saksi tersebut menguatkan dakwaannya terhadap Rody, Karsini, dan Alpart  dengan perkara yang sama dengan Aulia Kusuma tapi berbeda berkas.

"Dalam kesaksiannya Rody, Alpat ikut perencanaan, ini membuktikan dakwaan saya. Karena dakwaan saya ke Rody Karsini dan Alpart membantu perencanaan, keterangan dia ini jadi bahan kami untuk perkara mereka nantinya," kata Sigit.

Baca juga: "Kaki tangan" Aulia Kesuma akui terima uang rencana pembunuhan

Baca juga: JPU hadirkan petugas Damkar sebagai saksi sidang Aulia Kesuma

Baca juga: Aulia Kesuma dikenal emosional oleh keluarga korban


Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum dibuang ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.

Tersangka lainnya Kuswanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020