Kita berusaha berusaha kurang lebih menyegarkan kembali kesadaran kita sebagai bangsa dengan meninjau sejumlah kasus terakhir yang ada
Jakarta (ANTARA) - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membahas beberapa kasus intoleransi yang belakangan terjadi di Indonesia.

"Kita berusaha berusaha kurang lebih menyegarkan kembali kesadaran kita sebagai bangsa dengan meninjau sejumlah kasus terakhir yang ada," kata Sekretaris Jenderal ICRP Johannes Haryanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Romo Haryanto, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kebebasan beragama dan toleransi merupakan isu nasional, sementara bangsa Indonesia sekarang ini menghadapi maraknya ujaran antitoleransi.

Baca juga: ICRP: Jangan terprovokasi dalam konflik sektarian

Ia menegaskan ICRP tetap memberikan perhatian lebih terhadap upaya peningkatan toleransi dan mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkannya.

"ICRP mempunyai jaringan nasional di seluruh daerah di Indonesia sehingga usaha formal harus tetap dikerjakan, tetapi kita siap membantu," kata Romo Haryanto.

Menurut dia, Mahfud menekankan bahwa persoalannya bukan terletak pada jumlah pemeluk, baik mayoritas maupun minoritas, dan ajaran agamanya.

"Tetapi, setiap orang beragama berhak dan negara harus melindungi hak itu untuk melaksanakan ibadah," ucapnya menegaskan.

Namun, diakui dia, masih saja ada segelintir orang yang memiliki pola pikir soal mayoritas dan minoritas.

Baca juga: Ini yang diserukan tokoh agama jelang pemilu

"Karena anda kecil, anda harus begini begitu. Mindset seperti itu masih ada, contohnya izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Mungkin ada lebih dari 90 persen masjid tanpa IMB dan tidak satupun dipersoalkan, lanjut dia, tetapi pembangunan rumah ibadah lainnya dipersoalkan IMB-nya.

"Ini kan asimestrik. Kita sudah menyampaikan itu mengapa tidak diputihkan aja lah, ya. Semua rumah ibadah yang sudah ada, apapun itu, diberikan IMB," ujarnya.

Namun, kata dia, setelah itu seluruh pendirian tempat ibadah harus tetap meminta perizinan dari pemerintah daerah.

"Beliau (Mahfud) mengatakan ini perlu dibicarakan karena ini langkah besar. Ibarat main bola, ini tendangan pertama. Belum gol," tuturnya.

Baca juga: ICRP: Silaturahim jangan terputus gara-gara pilpres

Baca juga: ICRP setuju ada hari tanpa kebencian

Baca juga: ICRP: solidaritas Rohingya jangan rusak kebinekaan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020