Majelis hakim menyatakan terbukti terdakwa Thahir dinilai telah memerintahkan Eko Dian selaku Ketua Pokja untuk memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam proses lelang proyek pembangunan asrama haji
Jambi (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi M Thahir Rahman, terdakwa kasus tindak pidana korupsi revitalisasi asrama haji yang merugikan negara Rp11,7 miliar dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi lima tahun 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, juga memvonis terdakwa lainnya yakni Eko Dian Iing Solihin, Mulyadi, Tendrisyah, Johan Arifin Muba dan Bambang Marsudi Raharja, dalam kasus korupsi revitalisasi asrama haji divonis bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda beda.


Terdakwa M Tahir Rahman, mantan Kakakanwil Kemenag Provinsi Jambi dinyatakan bersalah dalam pembangunan asrama haji Provinsi Jambi yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar, dengan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama, untuk itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan penjara denda Rp500 subsider empat bulan penjara.

Kemudian memberikan tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp1,075 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara, kata ketua majelis hakim Erika Sari Ginting.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terbukti terdakwa Thahir dinilai telah memerintahkan Eko Dian selaku Ketua Pokja untuk memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam proses lelang proyek pembangunan asrama haji.

Mantan Kemenag Provinsi Jambi itu terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri, perorangan atau pun korporasi, sehingga perbuatannya patut dinilai sebagai tindakan melawan hukum sebagaimana pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, terdakwa juga menyetujui pencairan dan termin ketiga dengan total pembayaran sebesar Rp43 miliar lebih, dengan pencairan tersebut tidak sesuai dengan target yang ditentukan.
Baca juga: Tersangka korupsi pengesahan RAPBD Jambi divonis empat tahun penjara

Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, membuat gedung asrama haji tidak bisa digunakan.

Sedangkan perbuatan yang meringankan Thahir Rahman, yaitu dia merupakan tulang punggung keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.

Rekan terdakwa Tahir Rahman lainnya juga divonis hakim bersalah, yaitu Tendriansyah selaku subkontraktor divonis enam tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan serta uang pengganti Rp2,374 miliar, apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Kemudian untuk terdakwa Eko Dian selaku Ketua Pokja Revitalisasi Asrama Haji Jambi divonis satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Kemudian Mulyadi, Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten divonis 5 tahun 10 bulan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Selanjutnya Dasman divonis dua tahun penjara denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan, Bambang Marsudi Raharja selaku pemilik modal divonis selama enam tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp3,75 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Baca juga: Tujuh terdakwa korupsi pembangunan asrama haji Jambi mulai diadili

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Johan selama lima tahun 10 bulan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp3,75 miliar subsider dua tahun empat bulan penjara.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020