Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (18/3) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, tuntutan terhadap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun hingga kondisi kesehatan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

1. Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp7,462 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS.

Cek selengkapnya di sini

2. Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara karena suap Meikarta

Bandung (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.

Cek selengkapnya di sini

3. Mabes Polri: Kapolri dalam keadaan sehat walafiat

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra menegaskan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat ini dalam keadaan sehat walafiat.

Cek selengkapnya di sini

4. Polda Sumsel tangkap penyebar hoaks COVID-19

Palembang (ANTARA) - Tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang penyebar informasi/berita bohong/hoaks terkait wabah virus Corona baru (COVID-19)

Cek selengkapnya di sini

5. Polri temui Menkumham bahas penguatan cegah radikalisme

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengunjungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Cek selengkapnya di sini

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020