Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional transportasi umum, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik.

"Mulai Senin 23 Maret 2020 jam operasi MRT Jakarta akan disesuaikan mulai jam 06.00 WIB pagi sampai dengan 20.00 WIB malam," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Langkah ini diambil karena Jakarta saat ini memasuki status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 selama dua minggu ke depan.

Meski demikian untuk waktu tunggu antarkereta (headway) akan tetap sama dengan layanan normal. Tetapi pembatasan jumlah penumpang tetap dilakukan dengan susunan 6 rangkaian yang hanya dapat membawa 360 penumpang selama satu kali perjalanan.

Baca juga: DKI siap laksanakan tes massal COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI siapkan 17.500 dokter untuk tangani COVID-19


Hal serupa juga berlaku untuk layanan TransJakarta. Dilakukan pembatasan waktu operasional dengan mengubah beberapa kebijakan layanan TransJakarta.

TransJakarta akan melakukan jam operasional dimulai jam 06.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. "Ketika penumpang sudah masuk itu terakhir jam 20.00 WIB, pelanggan yang sudah ada di dalam halte akan kami pastikan akan terangkut. Lalu angkutan malam hari kami tiadakan per hari Senin," kata Plt Direktur Utama TransJakarta Yoga Adiwinato.

Nantinya hanya layanan bus koridor saja yang beroperasu. Sedangkan untuk layanan metrotrans, mikrotrans, RoyalTrans dan angkutan perbatasan tidak akan beroperasi hingga COVID-19 dapat ditangani di Ibu Kota.

Baca juga: Bapenda DKI batasi layanan operasional Samsat
Baca juga: DKI tutup tempat hiburan
Kegiatan edukasi pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) yang dilakukan oleh Bank DKI. (ANTARA/HO/Humas Bank DKI)

Hal serupa juga turut diterapkan pada layanan LRT Jakarta, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Untuk LRT prinsipnya sama layanannya tetap seperti yang saat ini berjalan setiap 10 menit. "Yang akan kami tegaskan kembali adalah bahwa kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan angkutan umum kami imbau untuk selalu menjaga 'social distance'," kata Syafrin.

Artinya ada jarak aman antarpenumpang minimal satu meter seperti yang direkomendasikan oleh WHO.

Pada Minggu (15/3) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional untuk transportasi umum di Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Masyarakat Jakarta diimbau kurangi penggunaan uang tunai

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020