Total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp212.347.000. Barang-barang yang berhasil di lelang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin telah melelang barang rampasan negara dari dua terpidana korupsi senilai Rp212.347.000.

Barang rampasan tersebut terdiri dari tas dan jam wanita mewah, cincin emas putih, dan telepon genggam dari berbagai merk.

"Hari ini, pukul 13.00-15.00 WIB, KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi, yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan KPKNL Jakarta III telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Adapun barang rampasan tersebut milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Baca juga: Barang rampasan dari 4 terpidana korupsi laku dilelang Rp400 juta

Kedua, dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019.

Barang-barang yang berhasil dilelang yaitu, satu tas wanita merk Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan Elle Paris laku dengan harga Rp52.883.000.

Kedua, satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan "Rolex Oyster Perpetual Datejust" dengan bandul berwarna hijau bertuliskan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012 - 9S9403X2 laku dengan harga Rp100.765.000.

Ketiga, satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian laku dengan harga Rp44.103.000.

Baca juga: KPK lelang barang perkara korupsi eks Walkot Madiun Bambang Irianto

Keempat, satu paket terdiri dari tiga telepon genggam Samsung, satu telepon genggam Nokia, satu telepon genggam Apple, dan telepon genggam satelit merk Thuraya wana hitam laku terjual dengan harga Rp12.007.000.

Kelima, satu paket terdiri dari tiga telepon genggam Samsung, satu telepon genggam BlackBerry, dan satu telepon genggam ASUS laku terjual dengan harga Rp2.589.000.

"Sehingga total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp212.347.000. Barang-barang yang berhasil di lelang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Baca juga: KPK akan lelang tas dan jam mewah dari perkara korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020