Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri 1,2 ton ganja, 41,98 kilogram sabu-sabu, 2.644 butir ekstasi, serta 1.041 batang pohon ganja
Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan lebih dari satu ton ganja kering dan puluhan kilogram sabu-sabu, seribu batang tanaman ganja serta ribuan butir pil ekstasi.

Pemusnahan narkotika dan obat terlarang tersebut dipusat di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan alat khusus serta dilakukan dengan jalan dibakar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Antik I 2020 yang berlangsung 11 Februari hingga 2 Maret lalu.

Baca juga: Polres Aceh Besar tangkap penanam dan pemilik ladang ganja

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri 1,2 ton ganja, 41,98 kilogram sabu-sabu, 2.644 butir ekstasi, serta 1.041 batang pohon ganja," kata Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan barang terlarang yang dimusnahkan tersebut berasal dari operasi antinarkoba yang digelar Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba di polres-polres seluruh Aceh.

"Sedangkan tersangka yang diamankan di tingkat Polda Aceh sebanyak 48 orang. Selain itu, juga ada tersangka yang tersebar di polres-polres hasil Operasi Antik 2020," tuturnya.

Baca juga: Polda Aceh menangani 1.521 kasus narkoba

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada yang memimpin pemusnahan barang bukti narkoba tersebut mengatakan pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkotika dan obat terlarang.

"Aceh adalah pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, selain Sumatera Utara dan Riau. Untuk penanganan narkoba, tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi peran semua pihak," ujar Irjen Pol Wahyu Widada menegaskan.

Baca juga: Pengedar ganja dari Aceh dijanjikan upah Rp50 juta

Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba internasional dikendalikan dari lapas

Baca juga: BNN Aceh musnahkan narkoba senilai Rp26 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020