Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah sebagai tersangka kasus suap dan dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Syaifudin Kasim, Kamis, mengatakan, Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan dugaan korupsi pinjaman uang daerah senilai Rp200 miliar.

Pemeriksaan hanya berlangsung 40 menit dengan agenda empat pertanyaan yakni identitas, kesehatan, jabatan dan pengacara yang mendampingi.

Penyidik tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ke soal materi suap dan dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman uang daerah Rp200 miliar.

"Kami akan memeriksa kembali Senin (20/4) mendatang dengan didampingi penasihat hukumnya," katanya.

Menurut dia, kejaksaan siap menawarkan penasihat hukum, namun Dimyati Natakusumah menjanjikan akan didampingi pengacara Amir Syamsudin dari Jakarta.

Kejaksaan ingin memproses pemeriksaan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dan wakilnya Erwan Kurtubi lebih cepat dan Mei nanti sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi hingga pukul 14.30 masih menjalani pemeriksaan tim penyidik kejaksaan.

Erwan Kurtubi didampingi penasihat hukumnya Agus Setiawan.

Kasim menyebutkan, pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati itu tidak dilakukan penahanan karena harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitknya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009.

"Kami belum bisa melakukan penahanan kedua pejabat itu," katanya.

Dalam pemeriksaan ini, puluhan mahasiswa dan masyarakat Pandeglang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Mengugat (AMPM) mendesak Dimyati Natakusumah dan Erwan Kurtubi ditangkap karena sudah dinyatakan tersangka kasus suap dan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp200 miliar.

"Kami meminta Kejati Banten agar serius menegakkan supremasi hukum. Bila tidak bisa menangani kasus ini lebih baik mundur saja dan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara AMPM Uday Suhada, dalam orasinya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009