Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerapan "physical distancing" dan "social distancing" di seluruh transportasi publik yang berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  berhasil diterapkan secara baik.

"Alhamdulillah transportasi-transportasi publik yang di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta bisa kita kendalikan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa 'social distancing' benar dilakukan mengingat ini penting sekali," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan bahwa saat ini transportasi-transportasi publik di Jakarta, yakni MRT, TransJakarta dan LRT telah berhasil menerapkan jarak sosial (social distancing) secara disiplin melalui pemberian tanda-tanda di kursi penumpang hingga pendisiplinan dengan menjalankan penjagaan di luar halte maupun stasiun mengingat transportasi publik merupakan tempat penularan paling rentan.

"Alhamdulillah kalau kita melihat terkait pembatasan transportasi yakni TransJakarta, MRT dan LRT antreannya berjalan dengan baik dan disiplin," kata Anies.

Baca juga: Waspada COVID, MRT Jakarta ubah kebijakan waktu tunggu jadi 10 menit
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta (headway) tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada hari ini Kamis (26/3) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu 3 hari terakhir.

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat COVID-19 di Ibu Kota.

Begitu juga dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang kembali melakukan penyesuaian operasional setelah munculnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.

TranJakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dalam rangka memastikan terselenggaranya jarak sosial dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit.

Rute-rute non koridor, lanjut dia, akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan pengumpan (feeder) non koridor, bus wisata, angkutan perbatasan, angkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI).
Baca juga: Pemprov DKI kembali batasi jam operasional transportasi umum

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020