Garut (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis dua terdakwa pemeran dalam kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi selama dua tahun sembilan bulan penjara.

"Telah terbukti (terdakwa) secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Polres Garut dalami kasus video porno dari tersangka baru

Sidang terhadap dua terdakwa kasus video asusila yakni inisial We dan AD dilakukan secara terpisah, sedangkan terdakwa lainnya pemeran perempuan belum dilakukan sidang putusan.

Majelis hakim dalam sidang terbuka itu menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

"Jika tak sanggup membayar denda maka diganti kurungan tiga bulan penjara," katanya.

Baca juga: Seorang pemeran video porno ditangkap Polres Garut

Kedua terdakwa selanjutnya melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, kemudian menyatakan diri menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dalam persidangan itu masih mempertimbangkan hasil putusan hakim tersebut.

Sebelumnya JPU menyampaikan tuntutan kepada kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, namun akhirnya hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca juga: Polisi tangkap pengunggah pornografi di Instagram

Kasus video pornografi itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.

Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020