Penundaan Pilkada 2020 mesti menjadi prioritas, karena wabah COVID-19 semakin meluas, dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Presiden Joko Widodo perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Jumat, mengatakan Perppu tersebut penting bagi KPU sebagai landasan hukum kuat dalam menerbitkan keputusan menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

"Penundaan Pilkada 2020 mesti menjadi prioritas, karena wabah COVID-19 semakin meluas, dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia," kata Titi Anggraini.

Baca juga: KPU: Geser hari pemilihan Pilkada perlu revisi UU atau Perppu

Penundaan penyelenggaraan Pilkada itu diperlukan, kata dia karena sebaran pandemi COVID-19 sekarang beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Sejak pekan lalu, KPU sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan Pilkada. Aktivitas tahapan yang ditunda yakni pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Dengan ditundanya empat aktivitas tahapan pilkada ini, menurut dia akan berimplikasi langsung terhadap tahapan lainnya, terutama hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 23 September 2020.

Baca juga: KPU rancang opsi penundaan Pilkada 2020

Kemudian, KPU sebagai penanggungjawab akhir pelaksanaan Pilkada 2020 tentunya perlu untuk menyesuaikan kembali tahapan pelaksanaan Pilkada, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis dan konstitusional.

Hanya saja, kata Titi untuk mengubah hari pemungutan suara, terutama bulan dan tahun pemungutan suara Pilkada 2020, KPU tidak bisa menentukan sendiri.

Hal itu karena, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan secara eksplisit bahwa Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada September 2020.

"Artinya, jika hendak mengubah bulan dan tahun pemungutan suara, mesti mengubah Pasal 201 ayat 6 UU Nomor 10 Tahun 2016. Untuk melakukan perubahan undang-undang di tengah wabah COVID-19 yang semakin meluas tentu tidak gampang apalagi DPR sudah memutuskan memperpanjang masa resesnya," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020