Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan sistem online untuk pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap barang impor dalam rangka penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19.

Layanan pengajuan rekomendasi BNPB yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal tersebut dilakukan secara online yakni melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai 30 Maret 2020.

“Sistem INSW merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer beserta bahan bakunya, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

Pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengakses laman resmi INSW.

Kemudian, klik menu Aplikasi INSW lalu pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan pemohon dapat memilih pada bagian Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu, pemohon mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.

Tak hanya itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi jika proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam.

Pemohon dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Sementara itu, pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNPB di 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 dan live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau kontak 081318717002 / 087776666940.



Baca juga: DJBC terapkan SOP baru impor barang untuk penanggulangan COVID-19
Baca juga: Jamin kelancaran ekspor-impor barang, Pemerintah rilis empat kebijakan
Baca juga: Percepat impor alkes dan pelindung diri, Kemendag terbitkan regulasi

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020