Yang bersangkutan juga ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata 'perusahaan PKI tu om'
Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Muhammad Aliyanto alias Iyan Ranjau (41), wartawan media online, karena membuat keterangan (caption) dan komentar pada postingan di laman facebook miliknya yang diduga mencemarkan nama baik PT Kapuas Prima Cool (KPC).

Terlapor membuat caption di laman facebook miliknya bernama Iyan Ranjau berbunyi 'Pabrik pengelohan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun.Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom... ini Talok tangkal Beritanya!?," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting dalam pernyataan pers, di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), di Pangkalan Bun, Senin.

"Yang bersangkutan juga ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata 'perusahaan PKI tu om', yang mana dari caption dan komentar tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap penembak tiga wartawan di Medan


Aparat kepolisian memperkirakan Muhammad Aliyanto membuat caption seperti itu hanya untuk mengembangkan berita saja terkait pekerjaannya sebagai wartawan media online Rajawali News.

Dharma mengatakan yang bersangkutan ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan juga merupakan DPO Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat dengan perkara yang sama, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Dharma Ginting.

Iyan Ranjau mengaku menuding PT KPC memproduksi bom lantaran pihak perusahaan menghalangi dan tidak memberikan dirinya akses sebagai wartawan Rajawali News untuk meliput dan melihat aktivitas di dalam perusahaan.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu pihak PT KPC telah melaporkan wartawan media online BPK Rajawali News Grup bernama Iyan ke Polres Kotawaringin Barat karena telah membuat berita bohong yang menuding PT KPC memproduksi bahan peledak dan narkoba.
Baca juga: Dewan Pers: laporkan wartawan pemeras ke kepolisian

Pewarta: Kasriadi/Hendri Gunawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020