Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu menentukan waktu penundaan Pilkada
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sebaiknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 nantinya tidak mengatur hari pemilihan secara spesifik.

"Jadi cukup disebutkan Pilkada 2020 ditunda untuk kemudian waktunya akan menyesuaikan dengan penanganan COVID-19 atau diserahkan kepada penyelenggara pemilu menentukan waktu penundaan Pilkada," kata Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa.

Dengan itu, menurut dia penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada di 270 daerah itu dengan baik karena hari pemilihannya tidak diatur secara spesifik.

Baca juga: Cornelis : Penundaan Pilkada Serentak untuk kemanusiaan

Pengaturan waktu pemilihan tidak tepat dilakukan karena mengingat masa akhir pandemik COVID-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya, sehingga dikuatirkan aturan tersebut nantinya malah kembali membuat penyelenggaraan terhambat atau tidak maksimal.

Selanjutnya dalam merumuskan Perppu untuk penjadwalan ulang Pilkada 2020 menurut dia patut juga mulai menghitung kemungkinan-kemungkinan penyesuaian dengan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Tentu saja kita berharap penataan jadwal Pilkada 2020 dapat langsung ke menyinkronkan dengan upaya untuk menata jadwal Pilkada ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah dan DPR.

Baca juga: Pilkada ditunda, Kapolri bisa realokasi anggaran Rp34 m untuk COVID-19

"Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020," ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Pilihan pertama menurut dia hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.

"Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020," ucap dia.

Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya, artinya akan berlangsung pada 29 September 2020.

"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," ujarnya.

Baca juga: Perludem sebut Pilkada baiknya ditunda pertengahan 2021

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020