Selanjutnya pemerintah kota melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 akan menelusuri siap saja yang pernah kontak dengan Sekda Kota Palangka Raya.
Palangka Raya (ANTARA) - Wali kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengakui masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) dan Sekretaris Kota setempat Hera Nugraha dinyatakan positif COVID-19, .

"Ya akan ada  video pernyataan terkait ini (kasus COVID-19)," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, dari Palangka Raya, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan, Kepala Daerah termuda di Kalimantan Tengah itu saat dikonfirmasi terkait adanya informasi yang menyatakan wali kota ODP dan sekda kota positif COVID-19.

Selanjutnya pemerintah kota melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 akan menelusuri siap saja yang pernah kontak dengan Sekda Kota Palangka Raya.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Kalimantan Tengah semua tinggal di Palangka Raya

Seperti diketahui sejak merebaknya virus yang berasal dari China itu, Sekda Kota Palangka Raya yang menjadi ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya aktif memimpin sejumlah kegiatan pencegahan dan penanggulangan.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo saat dikonfirmasi terkait sejumlah pejabat kota yang menyatakan sekda positif, satu kepala dinas PDP, dan Wali Kota ODP menyatakan tidak dapat berkomentar.

"Sebagai dokter saya tidak bisa komentar karena saya tidak memegang data, termasuk hasil pemeriksaan laboratoriumnya. Tim Gugus Tugas hanya menyajikan data angka atau jumlah," kata pria yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya itu.

Sementara itu, untuk seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini diketahui telah tercatat sembilan kasus positif COVID-19. Sebagian diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan lainnya masih dalam perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta Bandara Tjilik Riwut ditutup

Dalam upaya pencegahan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Palangka Raya, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk pusat berbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca juga: ABK dari Jakarta dirujuk ke Palangka Raya diduga terjangkit COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020