Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"SE tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK minta semua pihak awasi anggaran penanganan COVID-19

Hal tersebut, kata Firli, dirasa perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

"Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ucap Firli.

Ia mengatakan beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam surat edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, lanjut dia, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yakni persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa, menerima kickback (imbalan).

Selanjutnya, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepada LKPP," tuturnya.

Baca juga: KPK koordinasi dengan LKPP-BPKP awasi pengadaan terkait COVID-19

Selain itu, KPK juga mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan COVID-19 itu dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money).

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri) maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait pencegahan korupsi," ujar Firli.

Ia menjelaskan hal itu sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan COVID-19.

"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata dia.

Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK mengingatkan korupsi saat bencana dapat diancam hukuman mati

Baca juga: ICW usul pimpinan KPK donasikan gajinya untuk korban COVID-19

Baca juga: Firli Bahuri: KPK tetap bekerja dengan skala prioritas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020