banyak perusahaan atau "user" di luar negeri menghentikan sementara operasional dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap menyediakan data berdasarkan nama dan alamat terkait kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19.

"BP2MI siap mendukung Komisi IX DPR RI dalam memberikan data detail kepulangan 'by name by address' para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk pencegahan COVID-19 di daerah asal PMI," kata Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, 133 PMI atau WNI di luar negeri terkonfirmasi positif terjangkit SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

Ia menyebutkan 14 di antara 133 PMI dengan kasus tersebut dinyatakan sembuh, sedangkan tiga orang meninggal.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan informasi terbaru tentang PMI.

Pihaknya juga siap memberikan data PMI yang telah habis masa kontraknya dalam waktu dekat dan direncanakan pulang yang perkiraan mencapai lebih dari 37 ribu orang.

Tatang menyebutkan hingga Senin (30/3), sejumlah negara tujuan penempatan PMI telah menerapkan karantina wilayah sebagai upaya pencegahan COVID-19. Negara-negara tersebut, antara lain Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Prancis, Polandia, dan Amerika Serikat.

Baca juga: BP2MI-pemda kerja sama awasi karantina mandiri PMI di daerah asal

Akibat penerapan karantina wilayah tersebut, banyak perusahaan atau "user" di luar negeri menghentikan sementara operasional dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Untuk itu, BP2MI siap memfasilitasi kepulangan PMI, baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan selalu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di pusat dan daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota setempat, sebelum PMI tiba di Indonesia.

Menanggapi Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 untuk menghentikan sementara penempatan PMI, BP2MI menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Kepala BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Penempatan PMI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Akibat penghentian itu, keberangkatan 73.934 PMI melalui skema P to P terpaksa ditunda. Puluhan ribu PMI tersebut terdiri atas 72.461 PMI yang melalui skema P to P, 1.145 PMI dengan skema G to G Korea Selatan dan 328 PMI melalui skema G to G Jepang.

Komisi IX DPR RI juga meminta BP2MI bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan dan memberikan perhatian kepada PMI yang masih melakukan pekerjaan di negara penempatan, guna menjamin layanan kepada mereka tetap berjalan.

Baca juga: 35.995 PMI pulang lewat Kepri
Baca juga: Kemnaker antisipasi kepulangan pekerja migran RI terkait COVID-19

 

Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020