Ambon (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Ambon mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan 19 orang saksi partai politik, saat berlangsung Pemilu 2009, 9 April lalu.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, dipimpin Majelis Hakim Henrik Tobing SH, M. Jaelani SH dan Aris Widodo SH, berlangsung, Kamis.

JPU Elseus Salakory SH, dalam dakwaannya mengatakan, 19 orang saksi parpol itu didakwa bersekutu dengan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 31 Dusun Hurnala-2, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, Ajahar Lestaluhu untuk melakukan tindak pidana.

Modus tindak pidana yang dilakukan yakni mencentang sebanyak dua kali terhadap 656 lembar surat suara sisa yang tidak digunakan warga, saat Pemilu 2009 berlangsung.

JPU menguraikan, sebelum proses pemilihan berlangsung pukul 07.00 WIT, ketua KPPS Ajahar Lestaluhu mengumpulkan para saksi yang hadir untuk melakukan pertemuan pada salah satu rumah yang letaknya berdekatan dengan TPS 31.

Pertemuan itu menyepakati akan dilakukan pencentangan dengan melibatkan anggota KPPS dan para saksi terhadap surat suara sisa yang tidak digunakan warga setempat.

Hal ini dilakukan dengan alasan menyelamatkan surat suara sisa yang tidak digunakan warga, sehingga tidak terkesan banyak golongan putih (golput) atau warga tidak datang untuk mencoblos.

Total surat suara yang dicentang sebanyak 656 lembar yang terbagi masing-masing sebanyak 164 surat suara untuk DPR-RI, DPR Provinsi, DPRD Malteng serta DPD.

Jumlah surat suara yang dicentang masing-masing saksi parpol bervariasi dengan jumlah terkecil yakni 14 lembar surat suara dan terbanyak 56 surat suara.

Tindakan para saksi parpol bersama Ketua dan anggota KPPS pada TPS 31 itu diketahui oleh anggota Panwas Kabupaten Maluku Tengah yang sedang bertugas saat itu, dan kemudian menindaklanjutinya ke Tim Gakumdu Polres Maluku Tengah.

Para terdakwa dijerat pasal 290 Undang-Undang No.10/2008 tentang Pemilu, junto pasal 55 ayat satu KUHP.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Jumat (8/5) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009