Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak pemangku kepentingan seperti Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal itu dalam rangka mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemik wabah Covid-19 di Indonesia.

Pernyataan tersebut menjelaskan sehubungan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor Nomor PL 001/1/4/Phb terkait Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan, dan Prasarana Transportasi Lainnya.

“Pemerintah telah melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan transportasi baik untuk penumpang maupun barang/logistik,” katanya.

Ia menambahkan upaya tersebut dilakukan untuk menjamin lancarnya lalu lintas distribusi barang/logistik yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

“Sementara, terkait dengan transportasi untuk mengangkut penumpang, Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan akan menerapkan aturan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik,” katanya.

“Untuk itu, Kemenhub mengajak pemangku kepentingan terkait seperti Kemendagri, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan transportasi tetap dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Terkait dengan hal itu, lanjut Adita, dan sesuai dengan UU yang berlaku, penutupan fasilitas transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun harus dikoordinasikan dengan pemerintah Pusat agar tidak menggangu distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat.

Di sisi yang lain, untuk angkutan penumpang dipastikan akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sehingga dapat mencegah perluasan penyebaran Covid 19.

Baca juga: Kemenhub keluarkan protokol pencegahan COVID-19 sektor perkeretaapian

Baca juga: Kemenhub keluarkan aturan prosedur kerja proyek perkeretaapian

Baca juga: Penutupan pelabuhan dalam masa darurat COVID-19 wewenang Kemenhub

Baca juga: Kemenhub tegaskan tak ada mudik gratis BUMN dan swasta


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020