Kami memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pekerja
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengupayakan ribuan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan di DIY akibat COVID-19 menjadi peserta program Kartu Pra Kerja.

"Kami sudah daftarkan semua sebagai peserta Program Kartu Pra Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Andung, berdasarkan data per 3 April 2020, tercatat 11 perusahaan di DIY melakukan PHK terhadap total sebanyak 258 buruh. Selain itu, sebanyak 296 perusahaan merumahkan sebanyak 13.797 buruh.

"Untuk yang dirumahkan ada yang dibayar 50 persen, 40 persen, 25 persen plus sembako dan ada yang tidak dibayar," kata dia.

Ia mengatakan perusahaan yang mengambil langkah PHK maupun merumahkan karyawannya seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet dratis akibat COVID-19.

"Karena pelanggan turun drastis, bahan baku sulit, 'physhical distancing' omzet turun sampai 80 persen," kata Andung.

Menurut Andung, perusahaan yang melakukan PHK sebagian besar bergerak di sektor ekspor dan impor mebel dan garmen. Perusahaan mebel karena order dari Eropa merosot dan perusahaan garmen karena impor bahan baku tersendat.

Baca juga: Implementasi Kartu Pra-Kerja dimulai di tiga kota ini

"Kemudian hotel kelas melati karena di beberapa tujuan wisata tidak ada tamu," kata dia.

Disnakertrans DIY, kata dia, akan mengawal dan memastikan PHK tetap mematuhi prosedur dan kompensasi sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan tindakan non-PHK harus melalui kesepakatan bipatrit.

"Melalui pengawas ketenagakerjaan kita selalu memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pekerja. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Selain buruh yang di-PHK dan dirumahkan, menurut dia, pendaftaran kartu pra kerja juga ditujukan untuk 474 pekerja informal di DIY yang terdiri atas perempuan pekerja rumahan, calon pekerja migran Indonesia, dan purna pekerja migran Indonesia.

"Sudah kmiqa kirim data lengkap by name by address nomor NIK, nama perusahaan, serta nomor telepon genggam masing-masing karyawan," kata Andung.

Baca juga: Sultan HB X nyatakan DIY belum perlu mengajukan PSBB
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020