Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengimbau warga Provinsi Aceh yang sedang merantau untuk tidak melakukan mudik di tengah mewabahnya pandemi COVID-19, namun juga tidak melarang secara represif warga untuk mudik.

Plt Gubernur Aceh Nova Irinasyah mengatakan pemerintah tidak melarang atau mengizinkan secara represif warganya untuk lakukan mudik. Menurutnya, kalau nanti diizinkan maka masyarakat akan beramai-ramai untuk mudik.

"Kalau dilarang, nanti yang harus mudik dengan keperluan tertentu tidak bisa. Sehingga pendekatannya melalui imbauan dengan nasehat aspek kesehatan," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Kapolda Papua imbau warga tidak mudik guna cegah persebaran corona

Ia menjelaskan ketika para perantau mudik maka sangat berpotensi membawa COVID-19 ke kampung halamannya, sehingga dengan kondisi seperti itu maka yang sangat disayangkan ialah para orang tua di kampung.

Kasus seperti itu, menurut Nova, telah terjadi pada warga yang mudik di Jawa Barat. Sebab dalam virus ini ada yang dikenal dengan orang tanpa gejala (OTG) terkait COVID-19, yakni orang yang tampak sehat, kemudian mudik dan menularkan virus ke orang tuanya.

Baca juga: Gubernur Jatim minta kepala desa pantau isolasi mandiri pemudik

"Dia menularkan ini kepada orang tuanya, karena usia di atas 50-60 tahun rentan terkena COVID-19. Anak-anak muda bisa kena, tapi tanpa gejala. Oleh karena itu, mudik kita imbau tidak dilakukan," katanya.

Apabila terpaksa untuk mudik, kata Nova, disarankan warga untuk tidak menggunakan transportasi yang berkumpul ramai-ramai, menjaga jarak, pakai masker, serta harus isolasi mandiri atau karantina mandiri setiba di kampung.

"Sebelum pastikan semuanya aman, baru berinteraksi, tapi harus jaga jarak. Physical distancing dan protokol kesehatan lainnya," katanya.

Baca juga: Pemerintah alihkan cuti bersama Idul Fitri jadi 28-31 Desember
Baca juga: Presiden Jokowi larang mudik untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberian bansos agar warga tidak mudik
Baca juga: ASN Depok dilarang mudik

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020