Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik pada Kamis (9/4) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari Presiden Joko Widodo melarang mudik PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN hingga DPR membentuk Satgas Lawan COVID-19.

Berikut rangkuman berita politik yang layak disimak pagi ini.

1. Presiden Jokowi melarang mudik PNS, TNI, Polri dan pegawai BUMN

Presiden Joko Widodo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak perusahaannya mudik pada Idul Fitri 2020.

Sedangkan untuk masyarakat umum, pemerintah masih belum mengeluarkan larangan mudik.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

2. DPR bentuk Satgas Lawan COVID-19

DPR RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan COVID-19 yang bertanggung jawab kepada Ketua DPR RI dan akan membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan COVID-19 di tiap-tiap daerah.

Pembentukan satgas itu tidak menggunakan anggaran dari DPR, tetapi menggunakan iuran dari anggota DPR.

Selengkapnya tentang Satgas Lawan COVID-19 bentukan DPR di sini.

3. PMI gandeng TNI perangi COVID-19

Palang Merah Indonesia (PMI) menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memerangi penyebaran penyebaran penyakit karena virus corona (COVID-19).

Ketua Umum PMI M Jusuf Kalla mengatakan pelibatan TNI diperlukan karena mereka memiliki kemampuan khusus, terutama kedisiplinan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. Wapres apresiasi PBNU gelar pertobatan global

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengapresiasi inisiatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menggelar doa bersama dan pertobatan global sebagai upaya spiritual memohon pertolongan Allah agar pandemi COVID-19 segera usai.

Selengkapnya tentang pendapat Wapres terkait pertobatan global dapat dibaca di sini.

5. Tidak tertutup kemungkinan RUU Ciptaker hapus ketenagakerjaan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan tidak menutup kemungkinan klaster ketenagakerjaan dihapus atau dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), menyusul adanya masukan dari buruh.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020