ANTARA - Pandemi virus corona di Indonesia sejak awal Maret lalu, tak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan ekonomi, tapi aspek sosial pun terkena imbasnya. Salah satunya adalah pelaksanaan pernikahan. Kebijakan pemerintah untuk menerapkan jarak fisik (physical distancing), demi mencegah penularan COVID-19, membuat para calon pengantin berpikir ulang untuk menghelat janji suci pernikahan mereka. Lantas, apa rekomendasi dari Anggota Komisi Fatwa MUI terkait prosesi akad nikah selama masa pandemi ini? (Amita Putri Caesaria/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)