mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado dipindahkan ke sejumlah lapas lain di wilayah Sulawesi Utara sebagai imbas kerusuhan yang berujung kebakaran tempat itu pada Sabtu (11/4) petang.

"Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas-lapas di wilayah Sulawesi Utara," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ia merinci dari 137 narapidana tersebut, 32 orang di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bitung, 34 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tondano, dan 30 orang dipindahkan ke Lapas Kelas III Amurang, sedangkan 41 orang lainnya ditempatkan di Polda Sulawesi Utara.

Narapidana yang tetap di Lapas Tuminting berjumlah 296 orang.

"296 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," ucap Nugroho.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E, dan Blok F untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin, serta bengkel kerja.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tuminting dipicu napi narkoba yang minta dibebaskan

Blok Hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur, serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.

Saat ini, Ditjenpas tengah menginventarisasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.

“Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," katanya.

Pihaknya saat ini masih mendalami sumber masalah yang menjadi penyebab mengamuknya para narapidana.

"Apakah faktor layanan yang belum maksimal, atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," kata dia.

Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting.

“Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas,” ujar Nugroho.

Baca juga: Kondisi Lapas Tuminting Manado berangsur-angsur kondusif
Baca juga: Ditjenpas: Lapas Tuminting Manado dalam proses pemulihan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020