Kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum agar menaati imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dalam rangka penanggulangan COVID-19
Purwokerto (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, beradu kreativitas membuat masker yang praktis, higienis, dan estetis dalam upaya pencegahanan penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Lomba yang digelar di halaman Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin pagi itu, tidak hanya diikuti anggota Polri, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Satlantas Polresta Banyumas.

Berbagai kreasi pun dicurahkan oleh anggota Polri maupun ASN agar masker yang mereka buat dapat digunakan dengan praktis dan estetis serta higienis sesuai fungsinya mencegah penyebaran COVID-19.

Para anggota Polri dan ASN juga menambahkan berbagai tulisan pada maskernya sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, antara lain "Stay Healthy", "#Aja Angel Ngumah Bae", dan "Stay Healthy Be Careful - Polisiku Keluarga Menantimu di Rumah - We Love You - Bersatu Melawan COVID-19".

Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara mengatakan hasil yang ingin dicapai melalui lomba itu adalah anggota Satlantas Polresta Banyumas dan ASN menyadari dalam penanggulangan pandemi COVID-19 wajib memakai masker apabila melaksanakan kegiatan.

"Kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum agar menaati imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dalam rangka penanggulangan COVID-19," katanya.

Baca juga: Disainer lokal diajak ikut gerakan produksi 100.000 masker kain

Terkait dengan pemenang lomba tersebut, dia mengatakan juara pertama diraih oleh ASN Satlantas atas nama Murdono, juara kedua Banit Regident Satlantas Aipda Tiyan, dan juara ketiga Banit Laka Satlantas Bripka Davitson.

Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas terus berupaya menekan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Bahkan nantinya, masyarakat yang ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas akan mendapat sanksi berupa denda yang rencananya digunakan oleh Pemkab Banyumas untuk membeli fasilitas kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan data pantauan COVID-19 Kabupaten Banyumas yang diunggah pada laman http://covid19.banyumaskab.go.id/ pada Senin, pukul 09.04 WIB, tercatat 89 pasien dalam pengawasan (PDP) yang terdiri atas 37 PDP dengan hasil pemeriksaan swab negatif, 49 PDP masih menunggu hasil pemeriksaan swab, dan tiga PDP telah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat tujuh pasien positif COVID-19 , tiga orang di antaranya masih dalam perawatan, dua orang telah dinyatakan sembuh, dan dua orang telah meninggal dunia.

Baca juga: Teten ajak lebih banyak UMKM produksi masker kain
Baca juga: Kelompok binaan Pertagas produksi masker untuk cegah COVID-19

Pewarta: Sumarwoto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020