satu keluarga mendapatkan Rp1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan pemetaan desa produktif yang perlu mendapatkan sentuhan agar dapat mengurangi dampak dari COVID-19, tegas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

"Kita juga terus mengantisipasi agar ke depan pasca COVID-19 ketahanan pangan, ketahanan ekonomi desa di desa-desa yang tidak terdampak secara masif tetap bisa dioptimalkan," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam temu media via konferensi video di Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan untuk mengimbangi skenario ketika ada desa yang merasakan dampak dari COVID-19, baik langsung maupun tidak langsung, dengan skala yang masif. Untuk desa terdampak secara masif, ujar Mendes PDTT, maka akan dilaksanakan langkah pemulihan untuk mengurangi beban yang akan muncul setelah wabah COVID-19 usai.

Sebagai salah satu skenario untuk mengurangi dampak ekonomi dari COVID-19 terhadap desa-desa di Indonesia, Gus Menteri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan Dana Desa.

Baca juga: Kemendes PDTT gulirkan padat karya tunai untuk hadapi COVID-19

Baca juga: Kemendes PDTT: Seluruh desa wajib bentuk relawan lawan COVID-19

Lewat skema tersebut masyarakat desa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per kepala keluarga dalam setiap bulannya selama tiga bulan ke depan dan dimulai pada April 2020.

"Sehingga satu keluarga mendapatkan Rp1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan," kata Gus Menteri.

Warga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu adalah yang berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera, belum terdaftar dan kehilangan mata pencaharian disebabkan oleh COVID-19.

Selain itu, orang tersebut disyaratkan belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja yang juga dimulai pada bulan ini.

Baca juga: Kemendes minta kepala daerah percepat pengajuan dana desa

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020