Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan menindak tegas dan mencabut hak asimilasi narapidana yang telah keluar dari penjara, namun membuat masalah.

"Bagi penerima (asimilasi) yang membuat masalah di luar penjara, hak asimilasinya bisa dicabut, dan dimasukkan lagi ke penjara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir di Padang, Rabu.

Selain itu, kata dia, narapidana bermasalah tersebut juga akan dikenai sanksi berupa sel isolasi ketika dimasukkan lagi ke penjara.

Baca juga: Polda Sumbar awasi ratusan narapidana bebas karena program asimilasi

"Bedanya kalau dimasukkan di sel isolasi, maka pergerakan mereka tidak sebebas warga binaan lainnya," katanya.

Ia mengatakan kalau kesalahan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, maka mereka akan diproses secara pidana dan menjalani hukuman atas kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh warga binaan di Sumbar yang telah keluar dari penjara karena menerima asimilasi agar tidak membuat masalah.

"Sejauh ini berdasarkan pemantauan Bapas belum ada (bermasalah), dan kita harap tidak ada yang melakukan itu," katanya.

Baca juga: 776 narapidana di Sumatera Barat terima asimilasi

Hingga saat ini Kemenkumham Sumbar telah mengeluarkan 776 narapidana dari penjara usai menerima asimilasi terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Jumlah 776 orang itu tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di Sumbar meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rutan.

Menurut Budi, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga Desember 2020.

"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut. Mengingat hingga pertengahan April saja jumlah penerima telah mencapai 776 orang," katanya.

Baca juga: Polda Sumbar catat penurunan tindak kriminal selama wabah COVID-19

Menurut dia, pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," katanya.

Ia mengatakan pemberian asimilasi itu sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di lapas maupun rutan yang berpenghuni sekitar 5.500 orang.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020