ANTARA - Penggunaan dana BOS dan BOP selama pandemi dapat dialokasikan untuk honor dan biaya transportasi pendidik, pembelian pulsa atau paket data serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan penyesuaian penggunaan dana BOS dan BOP PAUD guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah akibat pandemi global COVID-19. (Ahmad Faishal Adnan/Andi Bagasela/Ardi Irawan)