Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan personel yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II untuk membantu pemakaman korban COVID-19 yang telah meninggal dunia.

"Kita berharap korban dari wabah penyakit ini tidak bertambah, namun melihat tenaga kesehatan yang besar beban kerjanya (merawat hingga mengurus pemakaman), maka Polri akan turut membantu proses pemakaman," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto melalui keterangan yang diterima di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Polda DIY bubarkan 1.428 kerumunan cegah penularan COVID-19

Untuk kesiapan personel, Polda DIY telah menggelar pelatihan simulasi pemulasaran jenazah COVID-19 di halaman Mapolda DIY, Rabu (15/4). Pelatihan diikuti anggota Polri yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa II ini termasuk para pejabatanya.

Ia menjelaskan simulasi dimulai dari penanganan korban diduga COVID-19 yang ditemukan bukan di rumah sakit, sehingga diperlukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan standar kesehatan. Personel yang melaksanakan olah TKP seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Tahap selanjutnya adalah proses pemakaman. Anggota Polri yang akan melaksanakan pemakaman juga dilengkapi dengan APD lengkap yang kemudian dibekali tata cara mengangkat peti, menurunkan peti sampai dengan mengubur kembali liang lahat.

"Melatih anggota untuk mengangkat peti jenazah dari dalam mobil ambulans kemudian membawa ke liang lahat, menurunkan ke liang lahat sampai dengan menguburkannya menutup dengan tanah," kata dia.

Baca juga: Polda DIY akan mendata warga yang baru tiba dari luar daerah

Menurut dia, simulasi kegiatan yang digelar oleh Polda DIY mengikuti prosedur dari Kemenkes serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Polri harus siap, bila diperlukan untuk membantu saat menangani korban akibat wabah pandemi COVID-19, dan jika memerlukan bantuan pemakaman korban COVID-19 maka bisa menghubungi nomor WA (whatsapp) 08981879886 atau menghubungi polres terdekat," kata Yuliyanto.


Baca juga: Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka penolakan jenazah COVID-19

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020