Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku membalas pesan menggunakan "OK sip" terkait pertemuan Harun Masiku dengan Saeful Bahri dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, namun Hasto menekankan ia tidak memberi atensi atas hal itu.

"Percakapan pada 13 Desember 2019 terkait laporan yang disampaikan Saeful Bahri bahwa yang bersangkutan sudah bertemu dengan Harun Masiku kan saudara memberikan jawaban 'OK Sip' itu selalu begitu jawabnya?" tanya ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Laode minta KPK tangkap Harun Masiku guna pulihkan kepercayaan publik

"Ya bahwa setelah saya mendengar kabar bahwa adanya permintaan uang dari terdakwa maka singkatnya saya menjawab 'OK Sip' artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi karena memang saya menerima begitu banyak 'whatsapp' sebagai Sekjen PDIP," Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Jakarta, Kamis.

Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana "video conference" untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Dalam dakwaan disebutkan Harun Masiku lalu meminta Saeful agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi Saeful.

Baca juga: Hasto jelaskan alasan PDIP alihkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku

Baca juga: Hasto akui tegur Saeful karena minta uang ke Harun Masiku


Saeful bersama pengacara yang ditunjuk PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah lalu menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019 dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari.

"Tanggal 23 Desember saudara juga mengatakan OK Sip?" tanya hakim.

"Saya menerima 'whatsapp' tersebut, saya membaca dan kemudian saya tidak memberikan perintah atau atensi atas hal tersebut termasuk untuk urusan yang tadi, urusan pemecatan pun yang diusulkan terdakwa saya hanya jawab OK Sip," jawab Hasto.

"Jadi OK Sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga OK Sip?" kejar hakim.

"Ya kami menjawab seperti itu OK Sip, kalau tidak benar kami tidak jawab OK Sip, mohon maaf," jawab Hasto.

"Masalahnya apakah Harun pernah ngasih uang ke saudara baik langsung atau perantara?" tanya hakim.

"Harun Masiku tidak pernah memberikan uang ke saya baik secara langsung maupun lewat perantara," jawab Hasto yakin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan istilah "OK Sip" yang dipakai Hasto dalam percakapan.

"Ada komunikasi saudara di BAP No 35 dengan Pak Donny Istiqomah pada 13 November 2019 intinya menyampaikan 'Mas kronologi Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kita keluarkan, paling telat jam 11, ready. Saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang ini', lalu dibalas 'OK sip' maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Takdir.

"Jadi di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya dan saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," jawab Hasto.

"Komunikasi saksi dengan terdakwa tanggal 3 Desember 2019 di BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi 'Izin lapor mas, donny berhasil nekuk kelompoknya tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas terkait Pak Harun kewenangan pemecatan Riezki kewenangan dan sebagainya ini maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Takdir.

"Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezki tapi saya hanya baca dan tidak memberikan atensi, maka saya hanya mengatakan OK Sip," jawab Hasto.

"Apakah pemecatan beda dengan PAW?" tanya jaksa Takdir.

"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum jadi saya jawab OK Sip," jawab Hasto.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca juga: Evi bantah pernah berkomunikasi dengan Wahyu soal Harun Masiku

Baca juga: Arief Budiman: Harun Masiku pernah datangi KPU sampaikan surat PAW

Baca juga: Wahyu Setiawan serahkan bukti setoran pengembalian uang ke KPK

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020