Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sembilan kelompok permasalahan berkaitan dengan pemberian opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008.

Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta, Selasa, mengatakan, opini atas LKPP yang terus menerus buruk ini menggambarkan bahwa perbaikan sistem keuangan negara belum terjadi secara menyeluruh di semua Departemen/Lembaga negara.

"Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesungguhan dan upaya yang mendasar, petunjuk maupun program terpadu dari pemerintah," katanya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2008 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sembilan kelompok permasalahan tersebut di antaranya meliputi belum adanya sinkronisasi UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dengan UU Perpajakan dan PNBP ataupun ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, masih adanya berbagai jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN, seperti halnya terdapat pungutan sekitar Rp731 miliar oleh 11 kementrian/lembaga negara yang tidak ada dasar hukumnya.

"Inventarisasi aset negara di berbagai instansi pemerintah berjalan sangat lamban dan penilaiannya belum seragam," katanya.

Hingga kini, kata dia, belum ada program mendasar untuk memberdayakan Inspektorat Jendral/Satuan Pengendalian Intern dan Badan Pengawas daerah (Bawasda) dalam peningkatan mutu penyusunan laporan keuangan maupun pemberantasan korupsi.

Peranan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut dia, juga dinilai tidak jelas dalam pembangunan sistem akuntansi pemerintah maupun dalam pemberdayaan pengawas internal pemerintah. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009